Kamis, 30 Mei 2013
Hukum Perjanjian
I.
PENDAHULUAN
Dalam makalah kali ini,
penulis akan membagi ilmu kepada kalian tentang Hukum Perjanjian. Dimana untuk pembahasan kali ini, penulis akan
membagi dalam 6 bahasan, diantaranya pengertian hukum perjanjian, standar
kontrak, macam-macam perjanjian, syarat sah suatu perjanjian, saat lahirnya
perjanjian, serta pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian.
Dalam bahasa kita
sehari-hari, perjanjian adalah suatu perbuatan baik lisan maupun tulisan yang
dilakukan 2 orang atau lebih dalam satu kejadian. Dimana dalam perjanjian
tersebut disebutkan akad perjanjian, baik itu apa yang dijanjikan, waktu yang
dijanjikan dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelas
tentang Hukum Perjanjian, kita bisa
melihat pembahasan berikut.
II.
PEMBAHASAN
Hukum perjanjian
Hukum perjanjian
PENGERTIAN
HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian
adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap
satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli
hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat
sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat
timbal balik kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban
masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai
sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri
satu sama lain.
Menurut Pasal 1320
KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan
hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1.
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat
pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan
antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh
karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu
adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut
dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian
tersebut dapat dibatalkan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal
tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang
halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
Asas-asas
perjanjian
Asas-asas
perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang
perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan
berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism),
asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good
faith) dan asas kepribadian (personality).
1. Asas
Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Setiap orang dapat
secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan
tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338
ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti
perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya,
yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya,
serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi)
dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).
2. Asas
Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Jika terjadi sengketa
dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji
(wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang
melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan
hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan
pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam
perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.
3. Asas
Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme
berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir
sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata
sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi
formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal
undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian,
misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan
yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.
4. Asas
Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)
Itikad baik berarti
keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur,
terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari
oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan
sebenarnya.
5. Asas
Kepribadian (personality)
Asas kepribadian
berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak
mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya
dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam
membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi
mereka yang membuatnya.
Berakhirnya perjanjian
1. Sesuai dengan
ketentuan perjanjian itu sendiri
2. Atas
persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjiantersendiri.
3. Akibat peristiwa-peristiwa
tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan
kendaraan yang bersifat
mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum
internasional yang baru, perang.
Standar kontrak
Pengertian
Standar Kontrak
Standar kontrak adalah
perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
(Johannes Gunawan).
Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman).
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman).
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis
kontrak standar
Ditinjau dari segi
pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka
ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
Ditinjau dari
format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan
dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
Ditinjau dari
segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani; kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani; kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan
MACAM-MACAM
PERJANJIAN
1. Perjanjian Jual-beli
Pengaturan tentang Jual beli sebagai perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sedangkan menurut Subekti, yang dimaksud dengan Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Pengaturan tentang Jual beli sebagai perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sedangkan menurut Subekti, yang dimaksud dengan Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
2. Perjanjian Tukar
Menukar
Pasal 1541 KUH Perdata menyatakan bahwa tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertibal balik, sebagai gantinya barang lain.
Pasal 1541 KUH Perdata menyatakan bahwa tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertibal balik, sebagai gantinya barang lain.
Sebagaimana dengan
perjanjian jual beli, perjanjian ini juga bersifat konsensual dan sudah
mengikat pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak. Dan juga
bersifat ”obligatoir”, dalam arti ia belum memindahkan hak milik, tetapi baru
sebatas memberikan hak dan kewajiban. Pada saat terjadinya levering lah baru
secara yuridis, ham milik berpindah.
Objek tukar menukar,
dalam KUH Perdata adalah semua yang dapat diperjual belikan, maka dapat menjadi
objek tukar menukar. Terhadap hal ini juga dalam KUH Perdata menyatakan bahwa
semua pengaturan tentang jual beli juga berlaku untuk perjanjian tukar menukar.
Lebih lanjut, ketentuan
Pasal 1545 KUHPerdata mengatur tentang resiko yang berbunyi ”Jika suatu barang
tertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah di luar kesalahan
pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari
pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia
telah berikan dalam tukar menukar”.
3. Perjanjian
Sewa-Menyewa
Ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548 yang berbunyi:
”Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yanag tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya”.
Ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548 yang berbunyi:
”Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yanag tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya”.
Sebagaimana halnya
dengan perjanjian lainnya, sewa menyewa adalah perjanjian konsensual yang
artinya ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai
unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan harga.
Penyerahan barang untuk
dapat dinikmati oleh pihak penyewa diberikan oleh yang menyewakan, dengan mana
kewajiban penyewa adalah untuk membayar harga. Penyerahan barang hanyalah untuk
dipakai dan dinikmati.
4. Perjanjian
Persekutuan
Persekutuan menurut Syahmin AK (2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama. Dalam pelaksanaannya, pada persekutuan akan terdapat beberapa perjanjian lainnya yaitu perjanjian kerja, perjanjian batas waktu persekutuan, perjanjian sekutu dengan pihak ketiga, perjanjian pembagian keuntungan, serta perjanjian – perjanjian lainnya.
Persekutuan menurut Syahmin AK (2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama. Dalam pelaksanaannya, pada persekutuan akan terdapat beberapa perjanjian lainnya yaitu perjanjian kerja, perjanjian batas waktu persekutuan, perjanjian sekutu dengan pihak ketiga, perjanjian pembagian keuntungan, serta perjanjian – perjanjian lainnya.
Perjanjian persekutuan
berbeda dengan perjanjian-perjanjian lainnya yang juga bertujuan untuk mencari
keuntungan bersama seperti Firma, maupun Perseroan Terbatas, dikarenakan dalam
persekutuan perjanjian hanya lah antara para pihak yang mengikatkan dirinya dan
tidak mempunyai pengaruh ke luar kepada pihak yang lain. Begitu juga sebalikna,
pihak ketiga tidak mempunyai kepentingan bagaimana diaturnya kerjasama
dalam persekutuan itu, karena para sekutu bertanggungjawab secara pribadi atau
perseorangan tentang hutang-hutang yang mereka buat.
Tentang pembagian
keuntungan maupun bentuknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu
adalah tidak ditentukan oleh Undang-undang, untuknya semua diserahkan kepada
mereka sendirinya untuk mengatur nya di dalam perjanjian persekutuannya.
Berakhirnya persekutuan
dapat terjadi karena: a) lewat waktu, b) musnahnya barang atau telah
diselesaikannya pekerjaan yang menjadi pokok persekutuan, c) atas kehendak
semata-mata dari seorang atau beberapa sekutu, dan d) jika sakah seorang sekutu
meninggal, atau ditaruh di bawah pengamouan dan atau dinyatakan pailit.
5. Perjanjian Perkumpulan
Perjanjian Perkumpulan menurut perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan tidak mencari keuntungan tertentu, dalam hal mana kerja sama ini disusun dengan bentuk dan cara sebagaimana yang diatur dalam “anggaran dasar” ataupun “statuten” nya.
Perjanjian Perkumpulan menurut perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan tidak mencari keuntungan tertentu, dalam hal mana kerja sama ini disusun dengan bentuk dan cara sebagaimana yang diatur dalam “anggaran dasar” ataupun “statuten” nya.
6. Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut. Pengaturan atas hibah didapat pada Pasal 1666 sampai dengan 1693 KUH Perdata.
Perjanjian Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut. Pengaturan atas hibah didapat pada Pasal 1666 sampai dengan 1693 KUH Perdata.
Menelaah dari
pengertian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa perjanjian adalah bersifat
sepihak, dikarenakan dalam perjanjian ini pihak penerima hibah tidak perlu
memberikan kontraprestasi sebagai imbalan kepada pihak penghibah.
Hibah sebagaimana
perjanjian lainnya adalah bersifat obligatoir, penyerahan hak milik baru akan
terjadi jika telah terlaksananya ”levering”, yang untuk barang tetap dilakukan
melalui akta notaris sedangkan untuk barang bergerak tidak diperlukan
formalitas ini, namun demi kepentingan para pihak sangat lah dianjurkan melalui
akta notaris, terutama jika benda nya bernilai tinggi.
Penting juga untuk
memperhatikan bahwa dalam pelaksanaan nya perjanjian hibah tetap harus
memperhatikan ketentuan serta tidak bertentangan dengan undang-undang,
ketertiban umum maupun kesusilaan.
7. Perjanjian Penitipan Barang
Perjanjian Penitipan barang merupakan suatu perjanian riil yang baru akan terjadi apabila seseorang telah menerima sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dengan mengembalikanya dalam wujud asal. Dasar hukumnya bisa dapati pada Pasal 1694 KUH Perdata.
Perjanjian Penitipan barang merupakan suatu perjanian riil yang baru akan terjadi apabila seseorang telah menerima sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dengan mengembalikanya dalam wujud asal. Dasar hukumnya bisa dapati pada Pasal 1694 KUH Perdata.
Terdapat dua macam
penitipan barang, yaitu penitipan sejati yaitu yang dibuat dengan Cuma-Cuma
kecuali jika diperjanjikan sebaliknya dan terhadap barang bergerak, dan yang
kedua adalah penitipan sekestrasi. Yaitu perjanjian penitipan barang dalam hal
terjadinya perselisihan. Barangnya dapat berupa barang bergerak maupun barang
tetap, dan keberadaannya adalah pada pihak ketiga yang mengikatkan
dirinya untuk menyimpan barang tersebut dan akan mengembalikannya kepada siapa
yang dinyatakan berhak beserta hasil-hasilnya. Penitipan bentuk ini dapat
terjadi karena persetujuan para pihak ataupun karena adanya putusan atau
penetapan dari Pengadilan.
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
Perjanjian pinjam pakai adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini setelah memakai atau setelah lewat waktu tertentu akan mengembalikannya. Pengaturan umum bisa kita dapatkan pada Pasal 1794 KUH Perdata.
Perjanjian pinjam pakai adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini setelah memakai atau setelah lewat waktu tertentu akan mengembalikannya. Pengaturan umum bisa kita dapatkan pada Pasal 1794 KUH Perdata.
Perjanjian pinjam pakai
mensyaratkan pihak yang meminjam pakai untuk mengembalikan barangnya dan
memperlakukan barangnya sebagaimana bapak rumah yang baik . dan terhadap
objeknya ditentukan adalah setiap barang yang dapat dipakai oleh orang dan
mempunyai sifat tidak musnah karena pemakaian.
9. Perjanjian Pinjam
Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula. Ketentuan umum terhadapnya dalapat kita lihat pada Pasal 1754 KUH Perdata.
Perjanjian pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula. Ketentuan umum terhadapnya dalapat kita lihat pada Pasal 1754 KUH Perdata.
Perjanjian pinjam
meminjam mensyaratkan bahwa pihak yang meminjamkan barang tidak boleh meminta
kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang telah
ditentukan dalam perjanjian. Sedangkan si peminjam adalah berkewajiban untuk
mengembalikanya dalam bentuk dan jumlah serta mutu yang sama.
10.Perjanjian Untung-Untungan
Perjanjian ini adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak adalah bergantung pada suatu keadaan yang belum tentu. Yang termasuk dalam perjanjian ini adalan perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup dan perjudian dan pertaruhan.
Perjanjian ini adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak adalah bergantung pada suatu keadaan yang belum tentu. Yang termasuk dalam perjanjian ini adalan perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup dan perjudian dan pertaruhan.
Pasal 1774 KUH perdata
mengatur tentang perjanjian untung-untungan yang menyatakan bahwa suatu
perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, adalah bergantung
kepada suatu keadaan yang belum tentu.
11.Perjanjian Penanggungan
Penanggungan adalah perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya. Ketentuan tentang penaggungan kita dapatipada Pasal 1820 KUH Perdata.
Penanggungan adalah perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya. Ketentuan tentang penaggungan kita dapatipada Pasal 1820 KUH Perdata.
Perjanjian penanggungan
memiliki ciri sebagai berikut (M. Yahya Harahap, ”Segi-segi Hukum Perjanjian”,
1982: 315-316):
a.
Dilakukan dengan atau secara sukarela, dalam hal mana pihak ketiga tersebut
sama sekali tidak mempunyai urusan dan kepentingan apa-apa dalam perjanjian
yang dbuat oleh debitur dan kreditur.
b.
Ciri subsidair, yaitu dengan adanya pernyataan mengikatkan diri memenuhi
perjanjian dari pihak penjamin (borg). Hal ini akan terlihat dengan tiba nya
waktu perjanjian, jika debitor tidak memenuhi maka pihak penjamin dapat
dituntut oleh kreditur untuk memenuhinya.
c.
Ciri Assessor yaitu perjanjian penjaminan hanyalah perjanjian sampingan yang
melekat atau menempel pada perjanjian pokok yang dibuat oleh debitur dan
kreditur.
12.Perjanjian Perdamaian
Pasal 1851 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian perdamaian, yang merupakan perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Pasal 1851 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian perdamaian, yang merupakan perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Perjanjian perdamaian
harus dibuat dalam bentuk tertulis, apabila terjadi perdamaian dibuat secara
tidak tertulis adalah tidak sah.
Perjanjian perdamaian
adalah hanya terbatas pada apa yang termaktub dalam perjanjian tersebut, oleh
karena tu, setiap perdamaian hanya mengakhiri apa yang dimaksud dalam
perjanjian baik dirumskan secara khusus maupun umum.
13.Perjanjian Pengangkutan
Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dalam hal mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim adalah mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dalam hal mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim adalah mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
Objek dari perjanjian
pengangkutan adalah barang dan orang. Untuk pengangkutan barang, biasanya
ditandai dengan tanda bukti pengiriman barang berupa surat angkutan dan
sifatnya adalah wajib ada. Isinya denga tegas harus mencantumkan tentang
muatan yang diangkut serta bagaimana tanggung jawab dari pengangkut. Dalam
perkembangannya, perjanjian pengangkut dituangkan dalam suatu kontrak standar
yang klausula-klausula nya telah ditentukan secara sepihak oleh pihak
pengangkut, dan seringkali juga membatasi tanggung jawab pengangkut dalam
perjanjian tersebut.
Untuk perjanjian
pengangkutan orang adalah ditandai dengan diterbitkannya tanda bukti berupa
tiket atau karcis penumpang.
14.Perjanjian Kredit
Perjanjian ini adalah perjanjian penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau pembagian keuntungan.
Perjanjian ini adalah perjanjian penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau pembagian keuntungan.
15.Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Yaitu perjanjian penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.
Yaitu perjanjian penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.
16.Perjanjian Kartu Kredit
Yaitu perjanjian menerbitkan katu kredit yang dapat dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang dan jasa.
Yaitu perjanjian menerbitkan katu kredit yang dapat dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang dan jasa.
17.Perjanjian Keagenan
Yaitu perjanjian dimana agen adalah perusahaan yang bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya kepada konsumen dengan mendapatkan komisi. Barang-barang adalah tetap menjadi milik nya si prinsiple.
Yaitu perjanjian dimana agen adalah perusahaan yang bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya kepada konsumen dengan mendapatkan komisi. Barang-barang adalah tetap menjadi milik nya si prinsiple.
18.Perjanjian Distributor
Yang mana dalam perjanjian ini, distributor bertindak atas namanya sendiri ia membeli suatu barang dari produsen dan menjualnya kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
Yang mana dalam perjanjian ini, distributor bertindak atas namanya sendiri ia membeli suatu barang dari produsen dan menjualnya kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.
19.Perjanjian Sewa Guna Usaha
(leasing)
Perjanjian sewa guna usaha (leasing) ini adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala;
Perjanjian sewa guna usaha (leasing) ini adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala;
20.Perjanjian Anjak Piutang
(factoring agreement)
Yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;
Yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;
21.Perjanjian Modal Ventura
Yaitu perjanjian penyertaan modal usaha dalam suatu perusahaan mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan awal yang kesulitan modal, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan usaha dengan menggunakan teknologi.
Yaitu perjanjian penyertaan modal usaha dalam suatu perusahaan mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan awal yang kesulitan modal, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan usaha dengan menggunakan teknologi.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320
Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat
syarat yaitu :
1. Sepakat untuk
mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan
perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala
sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas,
artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti
mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada
asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut
hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk
dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338
KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu
pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk
mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika
ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama
yaitu kesepakatan dan kecakapan yang
disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir
dinamakan syarat objektif, karena
mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat
Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai
dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat
terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320
jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud
adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus
Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang
disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak
yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak
yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut
sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Adabeberapa teori yang
bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan
(Uitings Theorie)
Menurut teori ini,
kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat
pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman
(Verzending Theori).
Menurut teori ini saat
pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak
yang menawarkan.
d. Teori penerimaan
(Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli
apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah
saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang dipakai
sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif
untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian
itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan
dan Pelaksanaan Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu
pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang
ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama
melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara
financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau
perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki
lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
III.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari apa yang di
terangkan diatas dapat kita lihat bahwa perikatan adalah suatu pengertian
abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu
peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang di kehendaki oleh dua
orang pihak yang membuat suatu perjanjian yang mereka buat merupakan
undang-undang bagi mereka untuk dilaksanakan.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN
http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/
http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/
http://putriagustia.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum-perjanjian.html
http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
http://dhit333-thehalfevil.blogspot.com/2012/04/macam-macam-perjanjian.html
http://nuryana26.wordpress.com/2012/04/01/syarat-sahnya-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perjanjian-16/
http://tulisanadalahtugas.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian.html
http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/
http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/
http://putriagustia.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum-perjanjian.html
http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
http://dhit333-thehalfevil.blogspot.com/2012/04/macam-macam-perjanjian.html
http://nuryana26.wordpress.com/2012/04/01/syarat-sahnya-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perjanjian-16/
http://tulisanadalahtugas.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian.html
Langganan:
Postingan (Atom)
