Selasa, 17 Desember 2013

SOFTSKILL "PENALARAN YANG BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN BLACKBERRY"


TULISAN SOFTSKILL BI 2 “Penalaran Tentang Perusahaan Blackberry”
DOSEN : DANANG WIJAYANTO
NAMA : SENOPATI JOHANSYAH ABYADH
NPM : 26211675
KELAS : 3EB25




FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
 

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “Penalaran Tentang Perusahaan Blackberry”.
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Bahasa Indonesia 2, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Bekasi, 16 Oktober 2013


Senopati Johansyah Abyadh


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
     Dalam makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas penulis pada matakuliah Softskill Bahasa Indonesia 2. Selain itu mengingat betapa pentingnya materi ini dengan Penalaran yang berkaitan dengan Perusahaan Blackberry.
Penalaran (Reasioning) adalah suatu proses berpikir dengan menghubung-hubungkan bukti, fakta atau petunjuk menuju suatu kesimpulan. Dengan kata lain, penalaran adalah proses berpikir yang sistematik dalan logis untuk memperoleh sebuah kesimpulan. Bahan pengambilan kesimpulan itu dapat berupa fakta, informasi, pengalaman, atau pendapat para ahli (otoritas).
Secara umum, ada dua jenis penalaran atau pengambilan kesimpulan, yakni penalaran induktif dan deduktif.
BlackBerry adalah perangkat genggam nirkabel yang memiliki kemampuan layanan push e-mail, telepon selular, sms, faksimili Internet, menjelajah Internet, dan berbagai kemampuan nirkabel lainnya.
Blackberry ini dibuat oleh perusahaan yang bernama Research in Motion (RIM). RIM didirikan oleh seorang imigran Yunani bernama Mike Lazaridis di kota Waterloo, Kanada.
Kemampuannya menyampaikan informasi melalui jaringan data nirkabel dari layanan perusahaan telepon genggam hingga mengejutkan dunia. Walaupun blackberry merupakan perusahaan yang sangat besar dan tersebar hampir di seluruh dunia, tidak menutup kemungkinan bahwa produk yang dihasil perusahaan blackberry ini masih jauh dari kata memuaskan, masih banyak permasalahan-permasalahan yang perlu diselesaikan agar produk yang dihasilkan dapat memuaskan para konsumen.

1.2. Rumusan Masalah

    Rumusan Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah untuk membahas secara luas mengenai Penalaran yang berkaitan dengan Perusahaan Blackberry.

1.3 Tujuan Penulisan

     1.3.1 Dapat mengetahui informasi mengenai perusahaan blackberry
     1.3.2 Dapat mengetahui permasalahan-permasalahan produk blackberry
     1.3.3 Dapat mengetahui macam-macam produk blackberry



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PENALARAN YANG BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN BLACKBERRY
       
       Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi-proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar,orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
1.      Metode penalaran induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif.

v Generalisasi
Proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.
Contoh :
ü  Jika Ilma mendapat nilai yang bagus maka ia akan mendapat hadiah handphone blackberry.
ü  Jika Dita mendapat nilai yang bagus maka ia akan mendapat hadiah handphone blackberry.
ü  Jika mereka mendapat nilai yang bagus maka mereka akan mendapat hadiah handphone blackberry
Generalisasi dibagi menjadi dua, yaitu :
1)      Generalisasi tidak sempurna / loncatan induktif
Fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada.
Contoh : Hampir seluruh warga indonesia menggunakan handphone blackberry
2)      Generalisasi sempurna / tanpa loncatan induktif
Fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan.
Contoh : Semua menggunakan handphone blackberry

v  Analogi
Analogi adalah proses penyimpulan dengan membandingkan dua hal berlainan yang memiliki sifat yang sama.
Contoh :
Semua orang pasti sudah tidak asing lagi dengan blackberry, cara kerja software dalam blackberry sama dengan cara kerja tubuh manusia. Keduanya memiliki batas-batas dalam kinerjanya. Pada blackberry jika digunakan terus-menerus digunakan tanpa berhenti,suhu blackberry akan memanas dan akan terjadi ganguan dalam penggunaannya,seperti proses pada blackberry semakin melambat, itu merupakan tanda bahwa batas penggunaan blackberry sudah melewati batas sehingga penguna akan berhenti untuk mengoperasikan blackberry tersebut. Begitu juga dengan cara kerja tubuh manusia,bila manusia tersebut melakukan aktivitas secara terus-menerus tanpa henti,energi manusia akan terkuras dan tubuh manusia semakin melemah. Sistem tubuh dan blackberry sama,tubuh akan memberikan manusia sinyal bahwa tubuh tersebut melampaui batas dalam melakukan aktivitas sehingga manusia akan beristirahat dan berhenti melakukan aktivitas agar tubuh tersebut tidak keletihan.

v  Kausal
Secara induktif orang pun dapat menunjukan hubungan kausal. Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala atau data yang saling berhubungan.
Contoh :
Semakin pesatnya perkembangan teknologi di dunia, semakin mempermudah masyarakat dalam beraktivitas, salah satunya dengan mempergunakan smartphone blackberry yang memiliki berbagai fitur unggulan yang mampu mempermudah kerja manusia setiap harinya, selain itu terdapat pula fitur media social yang begitu banyak, Facebook, Twitter, Blackberry Masseger, Whats Up, line, Kakao Talk, dll. Yang menyebabkan generasi muda sekarang cenderung menurunkan prestasi belajar mereka di sekolah, mereka lebih sering beraktivitas dalam media social dibanding belajar sehingga nilai dan prestasi mereka di sekolah akan menurun.

2.      Metode Penalaran Deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala. Penarikkan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogisme. Silogisme disusun dari dua buah pernyataan, yaitu premis mayor dan premis minor dan sebuah kesimpulan.

Berikut ini bentuk – bentuk Silogisme :
1)      Silogisme Kategorial
Silogisme yang semua posisinya merupakan proposisi kategorik, demi lahirnya konklusi maka pangkal umum tempat kita berpijak harus merupakan proposisi universal, sedangkan pangkalan khusus tidak berarti bahwa proposisinya harus partikuler atau singuler, tetapi bisa juga proposisi universal tetapi ia diletakkan di bawah aturan pangkalan umumnya.
Contoh Silogisme Kategorial :
(P. Mayor)        Blackberry meluncurkan seri terbaru
(P. Minor)        Z10 adalah salah satu seri blackberry.
(Kesimpulan)   Z10 merupakan seri terbaru blackberry
2)      Silogisme Hipotesis
yang premis mayornya berupa proposisi hipotesis sedangkan premis minornya adalah proposisi kategorik yang menetapkan atau mengingkari term antecendent atau term konsekwen premis mayornya . Sebenarnya silogisme hipotesis tidak memiliki premis mayor maupun premis minor karena kita ketahui premis mayor itu mengandung term predikat pada konklusi, sedangkan premis minor itu mengandung term subyek pada konklusi.
a)      Silogisme hipotesis yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti :
ü  Jika saya punya uang
ü  Saya akan membeli handphone blackberry
ü  Sekarang saya punya uang
      Jadi saya akan membeli handphone blackberry
b)      Silogisme hipotesis yang premis minornya mengakui bagian konsekwensinya, seperti :
ü  Bila jatuh, maka handphone blackberry akan rusak
ü  Sekarang handphone blackberry telah rusak
      Jadi handphone blackberry telah jatuh
c)      Silogisme hipotesis yang premis Minornya mengingkari antecendent, seperti :
ü  Jika handphone blackberry terus digunakan, maka battery akan cepat panas
ü  Handphone blackberry tidak terus digunakan
      Jadi battery handphone blackberry tidak akan panas
d)     Silogisme hipotesis yang premis minornya mengingkari bagian konsekuensinya, seperti :
ü  Bila battery handphone blackberry habis
ü  Maka battery harus di charge
ü  Battery handphone blackberry tidak habis
      Jadi battery tidak perlu di charge      

SEJARAH BLACKBERRY

BlackBerry ini pertama kali dikenalkan pada tahun 1997. Sejak peluncurannya pada tahun 1999, BlackBerry telah berhasil meraup lebih dari 8 juta pelanggan di seluruh dunia.

Awalnya, BlackBerry ingin dinamakan POCKET LINK, dan hampir juga dinamakan STRAWBERRY karena mirip dengan buah strawberry, namun kandas karena terkesan lembek dan akhirnya perangkat komukasi ini dinamakan BlackBerry.

Di Indonesia sendiri, BlackBerry diperkenalkan pertama kali pada pertengahan bulan Desember 2004 oleh operator Indosat dan perusahaan Starhub. Perusahaan Starhub ini sebenernya adalah Rekan utama BlackBerry di Indonesia dan menjadi bagian dari layanan dalam segala hal teknis mengenal instalasi BlackBerry melalui operator Indosat. Indosat sendiri menyediakan layanan BlackBerry Internet Services dan BlackBerry Enterprise Server. Namun di tahun 2006, Indosat menangani sendiri kerjasama BlackBerry dengan produsen asal Canada, RIM (Research In Motion), untuk memasarkan BlackBerrynya. Selain Indosat, BlackBerry yang resmi saat ini dijual melalui operator XL, telkomsel, AXIS, dan lainya.

Kemunculan BlackBerry di Indonesia bisa dikatakan sangat sukses, dimana saat itu informasi mengalir tiada henti, dan untuk akses untuk mendapatkan informasi tersebut bisa digolongkan cukup mahal di Indonesia. Namun dengan BlackBerry semua masalah itu bisa terselesaikan dengan mudah.

Pertumbuhan pasar BlackBerry memang mengejutkan, khususnya setelah perangkat komunikasi ini dijual untuk konsumen umum (ritel / individual). Dalam tempo empat bulan setelah layanan BlackBerry On Demand diluncurkan Indosat jumlah pelanggan bertambah 15 ribu, dan angka ini yang cukup fantastis.

Saat ini target penjualan BlackBerry mencapai 100 ribu unit. Mungkinkah tercapai? Saat ini Pertumbuhan BlackBerry dari tahun ke tahun selalu tinggi. Kurun waktu tahun 2004 – 2005, pertumbuhannya 25%. Tahun 2006 naik 50%. Tahun 2006 – 2007 tumbuh 100%. Tahun 2007 – 2008 berkembang 250%. BlackBerry yang paling disukai saat ini adalah BlackBerry Curve 8520, BlackBerry Bold 9780, BlackBerry javelin 8900. Untuk harga, Harga BlackBerry Curve 8520 adalah harga BlackBerry yang digolongkan paling murah. Sehingga di tahun ini, peningkatan penjualan BlackBerry Gemini ini sangat pesat.       

Peluncuran BlackBerry dan Pertumbuhan Perusahaan

Pada tahun 1999, RIM memperkenalkan pager BlackBerry 850. Dengan nama yang merujuk pada kemiripan papan ketiknya dengan buah beri hitam, alat ini mampu menerima surel masuk dari server Microsoft Exchange dengan perangkat lunak servernya, BlackBerry Enterprise Server (BES). Peluncuran BlackBerry menjadi awal dari jajaran produk korporat masa depan perusahaan ini, seperti BlackBerry 957 pada April 2000, telepon pintar BlackBerry pertama. Platform BlackBerry OS dan BES terus ditingkatkan fungsionalitasnya, sementara enkripsi dan S/MIME membantu popularitas BlackBerry di kalangan pemerintahan dan korporasi.
Tak lama kemudian, RIM memperkenalkan perangkat BlackBerry untuk konsumen dengan meluncurkan BlackBerry Pearl 8100, telepon BlackBerry pertama yang dilengkapi fitur multimedia seperti kamera. Peluncuran jajaran produk Pearl sangat sukses, tetapi peluncuran iPhone oleh Apple Inc. mendorong RIM membuat telepon pintar layar sentuhnya sendiri pada tahun 2008, BlackBerry Storm. BlackBerry Storm gagal di pasar konsumen, namun produk BalckBerry terus menuai sukses di pasar korporat.[8] Pada Mei 2010, BlackBerry memiliki pangsa sistem operasi telepon pintar sebesar 10,4%.
RIM memperkenalkan diri ke seluruh dunia dengan membuka fasilitas baru di North Sydney, New South Wales, Australia pada Februari 2009. Kantor baru RIM secara resmi dibuka oleh Thomas A.MacDonald, Konsul Jenderal Kanada, dalam acara peresmian yang dihadiri pejabat pemerintah New South Wales dan North Sydney Council, serta mitra dan pelanggan RIM. Kantor baru ini memiliki fasilitas pelatihan, pusat riset dan pengembangan, pusat pemasaran mitra strategis dan layanan bantuan teknis.
Tanggal 18 Agustus 2009, Fortune menyebut RIM sebagai perusahaan yang pertumbuhannya tercepat di dunia dengan kenaikan laba sebesar 84% dalam kurun tiga tahun meski terjadi resesi.
Tanggal 27 September 2010, RIM meluncurkan komputer tablet BlackBerry PlayBook. BlackBerry PlayBook secara resmi diluncurkan ke pasar Amerika Serikat dan Kanada pada 19 April 2011.
Pada 30 Juni 2011, dorongan investor agar perusahaan ini menghapus struktur CEO gandanya dibatalkan setelah berhasil mencapai kesepakatan dengan RIM. RIM mengumumkan bahwa setelah menjalani diskusi, Northwest & Ethical Investments akan menarik proposal pemegang sahamnya sebelum rapat tahunan RIM.
Kejatuhan

Bulan Juni 2011, RIM memprediksi labanya pada Q1 2011 akan jatuh untuk pertama kalinya dalam sembilan tahun dan mengungkapkan rencana pemutusan hubungan kerjanya. Nilai saham RIM jatuh ke titik terendahnya sejak 2006. Sejak Juni 2008 hingga Juni 2011, pemegang saham RIM kerugian $70 miliar, atau 82 persen, setelah kapitalisasi pasarnya turun dari $83 miliar ke $13,6 miliar, terbesar di kalangan perusahaan perangkat telekomunikasi.

Pada Juli 2011, perusahaan ini memberhentikan 2.000 karyawannya dalam musim PHK terbesar sepanjang sejarahnya. PHK ini mengurangi jumlah karyawan perusahaan sebesar 11% dari 19.000 orang menjadi 17.000.
RIM kehilangan pangsa pasarnya di seluruh dunia karena popularitas produk iPhone dari Apple Inc. dan telepon cerdas bersistem operasi Android, sehingga laba dan nilai sahamnya turun. Pada tanggal 16 Desember 2011, nilai saham RIM jatuh ke harga terendah sejak Januari 2004 dan jatuh 77 persen pada tahun 2011. Pada Maret 2012, sahamnya bernilai kurang dari $14, jauh berbeda dibandingkan $140 pada tahun 2008. BlackBerry PlayBook yang diluncurkan tahun 2011 sebagai alternatif iPad Apple untuk perusahaan hanya mendulang sedikit kesuksesan di pasar komersial. Sementara itu, CEO Thorsten Heins merombak fokus bisnis RIM dan menjelaskan bahwa fitur-fitur konsumen seperti aplikasi hiburan tidak penting bagi para pengguna utama produk ini.

Pada Agustus 2012, RIM berencana mengembalikan fokus telepon genggam BlackBerry mereka ke masa-masa yang membuat mereka sukses, yaitu mengkhususkan BlackBerry kepada para profesional bisnis. Thorsten Heins juga akan meluncurkan OS baru, BB10, yang ia rasa mampu mengembalikan masa kejayaan RIM. Sayangnya, usaha ini tetap gagal memuaskan para pemegang saham, karena setelah berbicara tentang rencana masa depan BlackBerry, harga sahamnya kembali anjlok 5 persen.
Perombakan dan Perubahan Merek

Setelah dihujani kritik dan mengalami berbagai penundaan, RIM secara resmi meluncurkan sistem operasi BlackBerry 10 dan dua telepon pintar baru dengan platform ini, BlackBerry Z10 dan Q10, pada tanggal 30 Januari 2013.
Pada acara peluncuran itu pula, perusahaan ini menyatakan akan mengubah merek publiknya dari Research In Motion ke BlackBerry. Perubahan nama ini bertujuan "meletakkan merek BlackBerry di tengah-tengah" berbagai merek produk perusahaan ini dan karena pengguna di beberapa negara "mengenal perusahaan ini dengan nama BlackBerry".[9] Meski para pemegang saham setuju pergantian nama resmi menjadi BlackBerry Limited akan dilakukan pada rapat umum tahunan berikutnya, simbol sahamnya di TSX dan NASDAQ sudah berubah menjadi BB dan BBRY pada tanggal 4 Februari 2013.

BlackBerry

BlackBerry adalah telepon seluler yang memiliki kemampuan layanan push e-mail, telepon, sms, menjelajah internet, BlackBerry Messenger (BBM), dan berbagai kemampuan nirkabel lainnya. Penggunaan gawai canggih ini begitu fenomenal belakangan ini, sampai menjadi suatu kebutuhan untuk fashion. BlackBerry pertama kali diperkenalkan pada tahun 1999 oleh perusahaan Kanada, BlackBerry. Kemampuannya menyampaikan informasi melalui jaringan data nirkabel dari layanan perusahaan telepon genggam hingga mengejutkan dunia.
Sejarah BlackBerry di Indonesia

BlackBerry pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada pertengahan Desember 2004 oleh operator Indosat dan perusahaan Starhub. Perusahaan Starhub merupakan pengejewantahan dari RIM yang merupakan rekan utama BlackBerry. Pasar BlackBerry kemudian diramaikan oleh dua operator besar lainnya di tanah air yakni Excelcom dan Telkomsel.

 Produk Unggulan BlackBerry

Produk yang menjadi andalan utama dan membuat BlackBerry digemari di pasar adalah fitur surat-e cepat (push e-mail). Produk ini mendapat sebutan surat-e cepat karena seluruh surat-e baru, daftar kontak, dan informasi jadwal (calendar) “ditampilkan” langsung ke dalam BlackBerry secara otomatis.

Seperti yang telah disebutkan di atas mengenai keunggulan dari BlackBerry, yaitu push e-mail. Dengan push e-mail semua surat-e masuk dapat diteruskan langsung ke ponsel. E-mail juga sudah mengalami proses kompresi dan scan di server BlackBerry sehingga aman dari virus. Lampiran berkas berupa dokumen Microsoft Office dan PDF dapat dibuka dengan mudah. Sebuah surat-e berukuran 1 MB jika diterima melalui push e-mail dapat menjadi 10 KB dengan isi yang tetap.

Pengguna tidak perlu mengakses Internet terlebih dulu dan membuka satu persatu surat-e yang masuk, atau pemeriksaan surat-e baru. Hal ini dimungkinkan karena pengguna akan terhubung secara terus-menerus dengan dunia maya melalui jaringan telepon seluler yang tersedia. Alat penyimpanan juga memungkinkan para pengguna untuk mengakses data yang sampai ketika berada di luar layanan jangkauan nirkabel. Begitu pengguna terhubung lagi, BlackBerry Enterprise Server akan menyampaikan data terbaru yang masuk.

Kelebihan lainnya adalah kemampuan BlackBerry yang dapat menampung surat-e hingga puluhan ribu tanpa ada risiko hang, asalkan masih ada memori tersisa.
BlackBerry juga bisa digunakan untuk chatting. Mirip dengan Yahoo Messenger yang bernama BlackBerry Messenger (BBM) yang berjalan melalui jaringan BlackBerry dengan memasukan nomor identitas unik atau PIN dari setiap ponsel BlackBerry.
Semua layanan BlackBerry ini dikenal sangat aman, baik surat-e, chatting, maupun browsing. Untuk browsing Internet, data-data dari situs web sudah dikompresi sehingga lebih cepat dibuka.

Sistem operasi

RIM menyediakan sistem operasi multi-tugas (multi-tasking operating system - OS) bagi BlackBerry yang memungkinkan penggunaan secara intens dari sebuah alat. OS menyediakan dukungan bagi MIDP 1.0 dan WAP 1.2. Versi sebelumnya memungkinkan sinkronisasi nirkabel melalui e-mail dan kalendar Microsoft Exchange Server, dan juga e-mail Lotus Domino. Sementara OS 4 yang terbaru merupakan pelengkap dari MIDP 2.0, dan memungkinkan aktivasi nirkabel lengkap dan sinkronisasi dengan e-mail, kalender, dan lain-lain.

Model

Model Awal : 850, 857, 950, 957 Model Monokrom berbasis Java : seri 5000 dan seri 6000 Model Warna : seri 7200, seri 7500 dan seri 7700 Model dengan kemudahan mengetik : seri 7100 Model BlackBerry Modern : seri Huron (8800), termasuk BlackBerry Pearl (8100) dan BlackBerry Curve (8300) Model Terkini (2008- ..) : Seri Bold (9000), Pearl Flip (8220), Storm (9500), Javeline (8900), dan Gemini (8520) BlackBerry Bold 9700 dan BlackBerry storm II, lalu yang terbaru adalah BlackBerry 9900, BlackBerry 9930
Umumnya BlackBerry dijual sepaket dengan nomor operator GSM seperti XL, Indosat,Axis dan Telkomsel. Dengan demikian, unit BlackBerry dikunci dengan tiga operator. Namun ada juga unit BlackBerry sebagai unit yang terpisah, alias sudah di-unlock sehingga bisa dipakai oleh seluruh operator.

Permasalahan Hardware dan Software pada Blackberry

Problem pada Hardware :
1. Trackball Bermasalah : ini bisa berarti trackball tidak mau bergerak, atau bahan loss.Biasanya ini terjadi karena roller atau pin-pin kecil yang ada pada sekeliling trackball kotor atau berdebu.

SOLUSI : anda sebenarnya bisa membersikan sendiri roller ini. Caranya adalah dengan membongkat piranti trackball. Untuk membersihkan keempat roller tersebut cukup dilakukan dengan mengosok-gosokannya degnan dua jari.Namun ingat anda harus teliti dan sangat berhati-hati ketika membuka trackball karena piranti ini sangat rentan.Sebaiknya gunakan pinset ketika membukanya.

2. Layar Berdebu : Ini adalah masalah klasik bagi sebuat handset. Sebuah peralatan elektronik yang selalu di bawa-bawa tentu sangat mudah terkena kotoran.

SOLUSI : Cara membersihkan ponsel kesayangan anda cukup mudah. Setiap unit Blackberry biasanya dipasang sekrup yang bisa di buka dengan obeng berukuran T5 dan T6.Perlu diingat, anda tidak boleh memaksa memutar sekrup karena bisa mengakibatkan patah. Untuk membersihkannya jangan gunakan tisu namun pakailah kain halus seperti yang biasa dipakai untuk membersihkan kacamata.

3 Port USB Longgar : Hal ini biasa terjadi jika sering mencabut kabel USB yang terhubung pada BB dengan cara menggoyang goyangkan kabel tersebut.Memang pada awalnya port USB terasa susah di cabut.Maklum masi baru.

SOLUSI : Cara paling aman adalah kabel tanpa menggrakkannya ke kanan kiri.Port USB tidak akan bisa diperbaiki setelah ia rusak. Satu-satunya cara adalah mengganti dengan suku cadang yang baru.
4 TouchScreen Storm Tak Responsif : Terkadang touchscreen dengan teknologi SurePress ini tidak merespons keinginan anda dengan benar. Ketika ditekan, layar lebar milik storm biasanya terasa empuk.Namun ada beberapa kasus layar storm merespons hanya di bagian-bagian tertentu saja.

SOLUSI : Anda perlu tahu bahwa pada Storm terdapat empat sekrup kecil yang di tanamkan di tiap ujung layar.Empat sekrup inilah yang mengontrol tingkat keempukan dan responsibilitas terhadap tekanan pada layar.Anda sebenarnya dapat melakukan sendiri pengaturan terhadap sekrup-sekrup ini. Namun tentu membutuhkan tingakat ketelitian yang tinggi karena anda akan berurusan dengan item-item yang kecil dan sangat rentan.

5 Elemen Bagian Samping Tak Bekerja : Hal ini biasa terjadi setelah anda mengganti Bezel atau tulang samping di Blackberry. jika anda perhatikan, bezel ini bukan sekedar hiasan namun merupakan tempat meletakan elemen seperti tombol suara. USB port, headphone jack, dan lain2. Mungkin saja bezel baru tersebut tidak terpasang dengan benar sehingga fitur tidak berjalan dengan baik.

SOLUSI : Cara teraman adalah dengan mengganti kembali ke bezel original. Namun jika anda terlanjur suka dengan bezel yang baru, kami sarankan untuk mengecek dan membetulkan letak bezel tersebut.
Problem pada Software :
1 Email Sudah Di hapus Tapi Masi Ada : Email sudah di delete, tapi tak juga hilang.Ada beberapa penyebab persoalan ini. Bisa karena tidak sinkron atau , data base error.

SOLUSI : Salah satu cara mengatasi problem ini adalaha setelah menghapus email dari outlook inbox, hapus secara permanen dengan menekan tombol Shift dan Delete bersamaan. Bisa juga melakukan dengan menghapus secara manual dan delete items folder.

2 Email Tidak Bisa Masuk : Terkadang email tidak bisa masuk ke dalam Inbox. ini disebabkan memori.Blackberry anda sudah penuh,sehingga email-email baru tidak bisa masuk.

SOLUSI : Untuk mengatasinya kita bisa melakukan pendaftaran ulang. Caranya : masuk ke Menu Utama,pilih Advance Option,lalu arahkan ke Host Rotating Table, Pilih Menu , Register Now, dan terakhir Registration Message Sent.

3 Tidak Bisa Mengirim Emali : Hal ini dapat terjadi karena adanya problem pada servis jaringan GPRS.

SOLUSI : Pertama anda bisa melakukan soft reset yaitu dengan menekan tombol ALT+ CAP + DELETE secara bersamaan. Kedua melakukan hard reset dengan menekan tombol reset yang terletak di belakang handset. cek lambang antena pada BB anda. Setelah melakukan kedua reset ini harusnya lambang antena telah menunjukan sinyal GPRS.cobalah untuk mengirimkan email pada diri sendiri.

4 Mati Ketika Akan Menjawab Panggilan Masuk : Anda tentu sangat kesal jika mengalami hal tersebut,terlebih jika telepon itu merupakan panggilan yang sangat penting atau yang anda tunggu-tunggu.Anda bisa di cap sombong atau malah di curigai karena langsung mematikan panggilan.

SOLUSI : Cara paling ampuh untuk mengatasi problem ini adalah mencabut batrei dari handset.Biasakan untuk melepas batrei minimal satu minggu sekali.Biarkan kira kira lima sampai sepuluh menit lalu masikan kembali.Hal ini dilakukan untuk me refresh memori BB.

5 Layar Sering Nge Blank : hal seperti ini sering terjadi pada handset yang menggunakan operating system layaknya komputer.

SOLUSI : Biasanya coba lakukan softreset dan cabut memory card jika ada. kalau hal ini tidak berhasil coba melakukan upgrade atau downgrade operating system(OS) Blackberry.
Perusahaan BlackBerry Laku Terjual Rp 54 Triliun


Jakarta - Cukup lama setelah dinyatakan akan dijual, akhirnya BlackBerry akan menemukan pembeli yang tepat. Perusahaan asal Kanada ini pun kabarnya ditawar dengan total harga USD 4,7 miliar atau Rp 54 triliun ( 1 USD = Rp 11.494).

Menurut CNBC yang dikutip detikINET, Selasa (24/9/2013), BlackBerry rencananya akan dibeli oleh sebuah konsorsium yang dipimpin Fairfax Financial Holding Limited. Nantinya, perusahaan yang dahulu bernama Research in Motion ini akan dijadikan privat company.

Fairfax Financial sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Prem Watsa. Dia sebelumnya pernah memiliki saham di BlackBerry sebesar 10%, sampai kemudian Watsa mengundurkan diri tak lama setelah BlackBerry diumumkan untuk dijual.

Kendati harga sudah ditentukan, namun kabarnya pengumuman mengenai pembelian ini baru akan terjadi pada 4 November mendatang. Dengan catatan, harga mungkin masih saja berubah, tergantung sumber dana dari konsorsium tersebut.

Bila kata sepakat sudah didapatkan, rinciannya adalah saham BlackBerry akan dijual dengan harga USD 9 per lembar.

Pekan lalu, BlackBerry mengatakan pihaknyamerumahkan 40 % dari total tenaga kerja yang kerja dan diharapkan untuk menekan kerugian pada kuartal kedua yang mencapai USD 1 miliar. Belum ada keterangan resmi dari pihak BlackBerry terkait masalah pembelian saham BlackBerry tersebut.



BAB III
P E N U T U P

3 3.1 KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empiric) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi-proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Ada dua jenis metode dalam menalar, yaitu dengan Metode Induktif dan Metode Deduktif. Metode Penalaran Induktif ada 3 bentuk, yaitu Generalisasi, Analogi dan Hubungan Kausal.

Penalaran Induktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus. Prosesnya disebut Induksi. Dalam penalaran Induktif ini ada 3 jenis penalaran Induktif yaitu Generalisai, Analogi, dan Hubungan sebab akibat ataupun hubungan akibat–sebab.

Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan fakta-fakta yang bersifat umum. Prosesnya disebut Deduksi. Jenis penalaran Deduktif ini diantaranya ada Silogisme dan Entinem.

BlackBerry pada awalnya adalah merek dagang untuk produk dalam genggaman nirkabel, yang pada mulanya berupa pager surat elektronik yang dirilis tahun 1999.


REFERENSI :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/penalaran-deduktif-dan-penalaran-induktif-dalam-proses-berfikir-yang-dikaitkan-pemakaian-berbahasa
http://www.perkuliahan.com/makalah-kalimat-deduktif-induktif-bahasa-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/BlackBerry
http://dianpurnamasari1004.wordpress.com/2013/03/17/penalaran-induktif/
 http://irpantips4u.blogspot.com/2012/03/penalaran-induktif-dan-deduktif.html
http://www.websejarah.com/2012/01/sejarah-berdiri-berkembang-dan.htm

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2 "RINGKASAN"


TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2
DOSEN : DANANG WIJAYANTO
NAMA : SENOPATI JOHANSYAH ABYADH
NPM : 26211675
KELAS : 3EB25



FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA



Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “Ringkasan Tentang Perpajakan”.

Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Bahasa Indonesia 2, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.

Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



Bekasi , 04 November 2013
                                                                                                                                                                                                                                                                         


Senopati Johansyah Abyadh




BAB I
PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Bentuk ringkas dari karangan yang masih memperlihatkan sosok dasr dari aslinya. Inti tidak meninggalkan urutan dasar yang melandasinya. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.

Ringkasan dapat diartikan sebagai suatu hasil merangkum atau meringkas suatu tulisan atau pembicaraan menjadi suatu uraian yang lebih singkat dengan perbandingan secara proporsional antara bagian yang dirangkum dengan rangkumannya.

1.2 Rumusan Masalah
      1.2.1 Apa itu Ringkasan ?
      1.2.2 Membuat ringkasan ?
      1.2.3 Bagaimana contoh bentuk ringkasan mengenai pajak ?

1.3 Tujuan
      1.3.1 Mengetahui apa itu ringkasan
      1.3.2 Mengetahui cara pembuatan ringkasan
      1.3.3 Mengetahui contoh ringkasan mengenai perpajakan




BAB II
PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Ringkasan

Ringkasan merupakan penyajian singkat dari suatu karangan asli, sedangkan perbandingan bagian atau bab dari karangan asli secara proporsional tetap di pertahankan dalam bentuknya yang singkat atau suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Kata précis berarti memotong atau memangkas.

2.2 Langah – Langkah Membuat Ringkasan

- Membaca naskah asli
- Kalau perlu diulang beberapa kali untuk mengetahui kesan umum tantang karangan itu secara menyeluruh.
   Penulis perlu juga mengetahui maksud pengarang dan sudut pandang pengarang.
- Mencatat gagasan utama.
- Pencatatan itu dilakukan dengan tujuan. Pertama, untuk tujuan pengamanan agar memudahkan penulis
  pada waktu meneliti kembali apakah pokok-pokok yang dicatat itu penting atau tidak; kedua, catatan ini
 juga akan menjadi dasar bagi pengolahan selanjutnya. Tujuan terpenting dari pencatatan ini adalah agar
 tanpa ikatan teks asli, penulis mulai menulis kembali untuk menyusun kembali untuk menyusun sebuah
 ringkasan dengan mempergunakan pokok-pokok yang telah dicatat.
- Mengadakan reproduksi
- Hal yang harus diperhatikan bahwa dengan catatan tadi, ia harus menyusun suatu wacana yang jelas dan
  dapat diterima akal sehat, dan sekaligus menggambarkan kembali isi dari karangan aslinya.
- Ketentuan tambahan
- Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ringkasan itu diterima sebagai suatu tulisan yang baik.

Sebaiknya dalam menyusun ringkasan dipergunakan kalimat tunggal dari pada kalimat majemuk. Kalimat majemuk menunjukan bahwa ada dua gagasan atau lebih yang bersifat paralel. Bila kalimat majemuk telitilah kembali apakah tidak mungkin dijadikan kalimat tunggal.

Bila mungkin ringkaslah kalimat menjadi frasa, frasa menjadi kata. Begitu pula rangkaian gagasan yang panjang hendaknya diganti dengan suatu gagasan sentral saja. Jumlah alinea tergantung dari besarnya ringkasan dan jumlah topik utama yang akan dimasukkan dalam ringkasan. Alinea yang mengandung ilustrasi, contoh, deskripsi, dan sebagainya dapat dihilangkan, kecuali yang dianggap penting. Bila mungkin semua keterangan atau kata sifat dibuang. Kadang-kadang sebuah kata sifat atau keterangan masih dipertahankan untuk menjelaskan gagasan umum yang tersirat dalam rangkaian keterangan, atau rangkaian kata sifat yang terdapat dalam naskah.

 2.3 Manfaat Membuat Ringkasan

Karena dengan meringkas kita dapat memudahkan membaca isi yang penting-penting dengan meringkas kita dapat mengingat lebih mudah, lebih memahami setelah kita meringkas sehingga tidak mudah lupa.


PENGERTIAN PERPAJAKAN

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.

Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Smeet
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah

5. Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :      
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
 2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
 3. Pajak dapat dipaksakan
 4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
 5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)

Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas
    undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak
    membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan
    fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran
    pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup
    pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
    melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

Dasar Hukum Penarikan Pajak
Perpajakan yang berlaku di indonesia ditetapkan dalam sistem perpajakan sebagai mana diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
· UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
· UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
· UU No. 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan brang mewah (PPn
  BM)
· UU No. 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan telah diubah dengan UU No. 20
  tahun 2000
· UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai yang peraturan pelaksanaannya diubah dengan peraturan
  pemerintah No. 7 tahun 1995 dan terakhir diubah dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2000

2.4 Prinsip - Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai berikut :

· Prinsip Kepastian (certainty)
· Prinsip Kesamaan (equality), yaitu pemungutan pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus
  dikenakan pajak yang sama. Contohnya : “Orang yang mempunyai penghasilan kena pajak”
· Prinsip Kelayakan (convenience), artinya pemungutan pajak diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada
  saat wajib pajak mempunyai uang. Contohnya “Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah ditagih
   pajaknya pada waktu menerima gaji tersebut pada waktu bersamaan”
· Prinsip Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan
  pajak tersebut.

2.5 Fungsi Pajak sebagai berikut.

· Fungsi Anggaran (Sumber Penerimaan Negara),  berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna
  membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.
· Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan), berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan
  masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
· Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi), pemungutan pajak untuk membiayai pengeluaran
 pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk mendorong
 produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku
 dan pajak yang tinggi bagi barang - barang mewah.
· Fungsi Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)

2.6 Jenis - jenis Pajak

a. Menurut golongannya, pajak dibagi menjadi :
· Pajak langsung “Direct Ta”, adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak atau wajib
  pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya: Pajak Penghasilan (PPh), pajak bumi dan
  bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
· Pajak tidak langsung “Indirect Ta”, adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain,
   misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai.

b. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi :

· Pajak Negara atau Pusat, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat
  (Dirjen Pajak), misalnya Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan
   bangunan (PBB).
· Pajak Daerah, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I
   dan tingkat II. Misalnya, pajak pertunjukan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor (PKB)

c. Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi :

· Pajak subjektif (bersifat perorangan), adalah pajak yang pelaksanaannya tidak  memerhatikan kemampuan
  dan keadaan pribadi wajib pajak.
·Pajak objektif (bersifat kebendaan), adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak memerhatikan
 kemampuan dan keadaan wajib pajak. Contoh : pajak tontonan, pajak restoran, pajak perhotealan, dll.

2.7 Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia.

Tarif Progresif (meningkat), adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

No.         Penghasilan Kena Pajak                                                                                Tarif Pajak
1.            s/d Rp. 25.000.000,00                                                                                 5%
2.            Di atas Rp. 25.000.000,00 sampai Rp. 50.000.000,00                                 10%
3.            Di atas Rp. 50.000.000,00 sampai Rp. 100.000.000,00                               15%
4.            Di atas Rp. 100.000.000,00 sampai Rp. 200.000.000,00                             25%
5.            Di atas Rp. 200.000.000,00                                                                         35%


Tarif tetap, artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah - ubah berapa pun besarnya pendapat. Contoh penerapan tarif tetap adalah sebagai berikut.

No.         Dasar Pengenaan (Rp)   Tarif Pajak (Rp)
1.            10.000.000,00                     1.000,00
2.            15.000.000,00                     1.000,00
3.            20.000.000,00                     1.000,00
4.            25.000.000,00                     1.000,00


Tarif Proporsional (sebanding), artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menurut persentase tetap dari semua penghasilan. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

No.         Dasar Pengenaan (Rp)   Tarif Pajak           Jumlah Pajak (Rp)
1.            10.000.000,00                     10%                        1.000.000,00
2.            15.000.000,00                     10%                        1.500.000,00
3.            20.000.000,00                     10%                        2.000.000,00


Tarif degresif (menurun), artinya penetapan tarif pajak dengan persentase pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya.

No.         Dasar Pengenaan (Rp)   Tarif Pajak           Jumlah Pajak (Rp)
1.            10.000.000,00                     10%                        1.000.000,00
2.            15.000.000,00                     9%                          1.500.000,00
3.            20.000.000,00                     8%                          2.000.000,00
4.            20.000.000,00                     7%                          2.100.000,00


2.8 Asas Pemungutan Pajak.

· Asas Domisili (tempat tinggal), yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak.
· Asas Sumber, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
· Asas Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan membayar pajak.

2.9 Pungutan Resmi selain Pajak, yaitu :

· Bea meterai, adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai.
· Retribusi, adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misal : iuran parkir, iuran pasar, iuran jalan tol, dll.
· Cukai, adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang – barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misal : cukai rokok, minuman keras, kaset rekaman, dll.
· Bea Ekspor dan Bea Impor, Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Sedangkan bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.


RINGKASAN

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Fungsi Pajak

Berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.

Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan

Cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

Asas Pemungutan Pajak

- Asas Domisili, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak. - - Asas Sumber, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
- Asas Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan membayar pajak.

Dasar Hukum Penarikan Pajak

Perpajakan yang berlaku di Indonesia ditetapkan dalam sistem perpajakan sebagai mana diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
· UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
· UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
· UU No. 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan brang mewah
   (PPn-BM)
· UU No. 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan telah diubah dengan UU No. 20
   tahun 2000
· UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai yang peraturan pelaksanaannya diubah dengan peraturan
   pemerintah No. 7 tahun 1995 dan terakhir diubah dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2000


BAB III
P E N U T U P


KESIMPULAN

Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.
Beberapa langkah-langkah dalam membuat ringkasan, yaitu :
1. Membaca naskah asli
2. Mencatat gagasan utama
3. Pencatatan dilakukan dengan tujuan

Meringkas memiliki manfaat yang sangat berguna untuk memahami dan mengetahui dengan mudah isi wacana aslinya, baik dalam penyusunan, cara penyampaian gagasan dalam bahasa dan susunan yang baik.

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.


Referensi :
http://biefirst.blogspot.com/2009/10/pengertian-ringkasan.html
http://firdausauliarahman.blogspot.com/2012/08
http://maksumpriangga.com/pengertian-dasar-dan-ciri-ciri-pajak-definisi-pajak.html
http://biefirst.blogspot.com/2009/10/pengertian-ringkasan.html


Kamis, 30 Mei 2013

sertifikat


Hukum Perjanjian

I. PENDAHULUAN
Dalam makalah kali ini, penulis akan membagi ilmu kepada kalian tentang Hukum Perjanjian. Dimana untuk pembahasan kali ini, penulis akan membagi dalam 6 bahasan, diantaranya pengertian hukum perjanjian, standar kontrak, macam-macam perjanjian, syarat sah suatu perjanjian, saat lahirnya perjanjian, serta pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian.
Dalam bahasa kita sehari-hari, perjanjian adalah suatu perbuatan baik lisan maupun tulisan yang dilakukan 2 orang atau lebih dalam satu kejadian. Dimana dalam perjanjian tersebut disebutkan akad perjanjian, baik itu apa yang dijanjikan, waktu yang dijanjikan dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelas tentang Hukum Perjanjian, kita bisa melihat pembahasan berikut.


II. PEMBAHASAN
Hukum perjanjian

PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:

1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. 

2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.

3.  Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.

4.  Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.


Asas-asas perjanjian 
Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).

1. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)
Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).

2. Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.

3. Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.

4. Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.

5. Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.

Berakhirnya perjanjian
1. Sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
2. Atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjiantersendiri.
3. Akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan
kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.

Standar kontrak
Pengertian Standar Kontrak
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman).
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Jenis-jenis kontrak standar
Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
 Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
 Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani; kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan

MACAM-MACAM PERJANJIAN

1.  Perjanjian Jual-beli
Pengaturan tentang Jual beli sebagai perjanjian didapat pada Bab kelima, yang pada Pasal 1457 KUHPerdata diartikan sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Sedangkan menurut Subekti, yang dimaksud dengan Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.

2.  Perjanjian Tukar Menukar
Pasal 1541 KUH Perdata menyatakan bahwa tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertibal balik, sebagai gantinya barang lain.
Sebagaimana dengan perjanjian jual beli, perjanjian ini juga bersifat konsensual dan sudah mengikat pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak. Dan juga bersifat ”obligatoir”, dalam arti ia belum memindahkan hak milik, tetapi baru sebatas memberikan hak dan kewajiban. Pada saat terjadinya levering lah baru secara yuridis, ham milik berpindah.
Objek tukar menukar, dalam KUH Perdata adalah semua yang dapat diperjual belikan, maka dapat menjadi objek tukar menukar. Terhadap hal ini juga dalam KUH Perdata menyatakan bahwa semua pengaturan tentang jual beli juga berlaku untuk perjanjian tukar menukar.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1545 KUHPerdata mengatur tentang resiko yang berbunyi ”Jika suatu barang tertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar menukar”.

3.  Perjanjian Sewa-Menyewa
Ketentuan KUH Perdata yang mengatur tentang sewa menyewa dapat dilihat pada Pasal 1548 yang berbunyi:
”Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yanag tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya”.   
Sebagaimana halnya dengan perjanjian lainnya, sewa menyewa adalah perjanjian konsensual yang artinya ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan harga.
Penyerahan barang untuk dapat dinikmati oleh pihak penyewa diberikan oleh yang menyewakan, dengan mana kewajiban penyewa adalah untuk membayar harga. Penyerahan barang hanyalah untuk dipakai dan dinikmati.

4.  Perjanjian Persekutuan
Persekutuan menurut Syahmin AK (2006:59) adalah merupakan bentuk perjanjian yang paling sederhana dalam tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama. Dalam pelaksanaannya, pada persekutuan akan terdapat beberapa perjanjian lainnya yaitu perjanjian kerja, perjanjian batas waktu persekutuan, perjanjian sekutu dengan pihak ketiga, perjanjian pembagian keuntungan, serta perjanjian – perjanjian lainnya.
Perjanjian persekutuan berbeda dengan perjanjian-perjanjian lainnya yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan bersama seperti Firma, maupun Perseroan Terbatas, dikarenakan dalam persekutuan perjanjian hanya lah antara para pihak yang mengikatkan dirinya dan tidak mempunyai pengaruh ke luar kepada pihak yang lain. Begitu juga sebalikna, pihak ketiga tidak mempunyai kepentingan  bagaimana diaturnya kerjasama dalam persekutuan itu, karena para sekutu bertanggungjawab secara pribadi atau perseorangan tentang hutang-hutang yang mereka buat.
Tentang pembagian keuntungan maupun bentuknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu adalah tidak ditentukan oleh Undang-undang, untuknya semua diserahkan kepada mereka sendirinya untuk mengatur nya di dalam perjanjian persekutuannya.
Berakhirnya persekutuan dapat terjadi karena: a) lewat waktu, b) musnahnya barang atau telah diselesaikannya pekerjaan yang menjadi pokok persekutuan, c) atas kehendak semata-mata dari seorang atau beberapa sekutu, dan d) jika sakah seorang sekutu meninggal, atau ditaruh di bawah pengamouan dan atau dinyatakan pailit.

5.  Perjanjian Perkumpulan
Perjanjian Perkumpulan menurut perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan tidak mencari keuntungan tertentu, dalam hal mana kerja sama ini disusun dengan bentuk dan cara sebagaimana yang diatur dalam “anggaran dasar” ataupun “statuten” nya.

6.  Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah (pemberi hibah) pada masa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuat barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut. Pengaturan atas hibah didapat pada Pasal 1666 sampai dengan 1693 KUH Perdata.
Menelaah dari pengertian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa perjanjian adalah bersifat sepihak, dikarenakan dalam perjanjian ini pihak penerima hibah tidak perlu memberikan kontraprestasi sebagai imbalan kepada pihak penghibah.
Hibah sebagaimana perjanjian lainnya adalah bersifat obligatoir, penyerahan hak milik baru akan terjadi jika telah terlaksananya ”levering”, yang untuk barang tetap dilakukan melalui akta notaris sedangkan untuk barang bergerak tidak diperlukan formalitas ini, namun demi kepentingan para pihak sangat lah dianjurkan melalui akta notaris, terutama jika benda nya bernilai tinggi.
Penting juga untuk memperhatikan bahwa dalam pelaksanaan nya perjanjian hibah tetap harus memperhatikan ketentuan serta tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum maupun kesusilaan.

7.  Perjanjian Penitipan Barang
Perjanjian Penitipan barang merupakan suatu perjanian riil yang baru akan terjadi apabila seseorang  telah menerima sesuatu barang dari seorang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dengan mengembalikanya dalam wujud asal. Dasar hukumnya bisa dapati pada Pasal 1694 KUH Perdata.
Terdapat dua macam penitipan barang, yaitu penitipan sejati yaitu yang dibuat dengan Cuma-Cuma kecuali jika diperjanjikan sebaliknya dan terhadap barang bergerak, dan yang kedua adalah penitipan sekestrasi. Yaitu perjanjian penitipan barang dalam hal terjadinya perselisihan. Barangnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tetap, dan keberadaannya adalah pada pihak ketiga yang mengikatkan  dirinya untuk menyimpan barang tersebut dan akan mengembalikannya kepada siapa yang dinyatakan berhak beserta hasil-hasilnya. Penitipan bentuk ini dapat terjadi karena persetujuan para pihak ataupun karena adanya putusan atau penetapan dari Pengadilan.

8.  Perjanjian Pinjam-Pakai
Perjanjian pinjam pakai adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini setelah memakai atau setelah lewat waktu tertentu akan mengembalikannya. Pengaturan umum bisa kita dapatkan pada Pasal 1794 KUH Perdata.
Perjanjian pinjam pakai mensyaratkan pihak yang meminjam pakai untuk mengembalikan barangnya dan memperlakukan barangnya sebagaimana bapak rumah yang baik . dan terhadap objeknya ditentukan adalah setiap barang yang dapat dipakai oleh orang dan mempunyai sifat tidak musnah karena pemakaian.

9.  Perjanjian Pinjam Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu baran-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula. Ketentuan umum terhadapnya dalapat kita lihat pada Pasal 1754 KUH Perdata.
Perjanjian pinjam meminjam mensyaratkan bahwa pihak yang meminjamkan barang tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Sedangkan si peminjam adalah berkewajiban untuk mengembalikanya dalam bentuk dan jumlah serta mutu yang sama.

10.Perjanjian Untung-Untungan
Perjanjian ini adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak adalah bergantung pada suatu keadaan yang belum tentu. Yang termasuk dalam perjanjian ini adalan perjanjian pertanggungan, bunga cagak hidup dan perjudian dan pertaruhan.
Pasal 1774 KUH perdata mengatur tentang perjanjian untung-untungan yang menyatakan bahwa suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, adalah bergantung kepada suatu keadaan yang belum tentu.

11.Perjanjian Penanggungan
Penanggungan adalah perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya. Ketentuan tentang penaggungan  kita dapatipada Pasal 1820 KUH Perdata.
Perjanjian penanggungan memiliki ciri sebagai berikut (M. Yahya Harahap, ”Segi-segi Hukum Perjanjian”, 1982: 315-316):
a.    Dilakukan dengan atau secara sukarela, dalam hal mana pihak ketiga tersebut sama sekali tidak mempunyai urusan dan kepentingan apa-apa dalam perjanjian yang dbuat oleh debitur dan kreditur.
b.    Ciri subsidair, yaitu dengan adanya pernyataan mengikatkan diri memenuhi perjanjian dari pihak penjamin (borg). Hal ini akan terlihat dengan tiba nya waktu perjanjian, jika debitor tidak memenuhi maka pihak penjamin dapat dituntut oleh kreditur untuk memenuhinya.
c.    Ciri Assessor yaitu perjanjian penjaminan hanyalah perjanjian sampingan yang melekat atau menempel pada perjanjian pokok yang dibuat oleh debitur dan kreditur.

12.Perjanjian Perdamaian
Pasal 1851 KUH Perdata mengatur tentang perjanjian perdamaian, yang merupakan perjanjian dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Perjanjian perdamaian harus dibuat dalam bentuk tertulis, apabila terjadi perdamaian dibuat secara tidak tertulis adalah tidak sah.
Perjanjian perdamaian adalah hanya terbatas pada apa yang termaktub dalam perjanjian tersebut, oleh karena tu, setiap perdamaian hanya mengakhiri apa yang dimaksud dalam perjanjian baik dirumskan secara khusus maupun umum.

13.Perjanjian Pengangkutan
Perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim dalam hal mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim adalah mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.
Objek dari perjanjian pengangkutan adalah barang dan orang. Untuk pengangkutan barang, biasanya ditandai dengan tanda bukti pengiriman barang berupa surat angkutan dan sifatnya adalah wajib ada. Isinya denga  tegas harus mencantumkan tentang muatan yang diangkut serta bagaimana tanggung jawab dari pengangkut. Dalam perkembangannya, perjanjian pengangkut dituangkan dalam suatu kontrak standar yang klausula-klausula nya telah ditentukan secara sepihak oleh pihak pengangkut, dan seringkali juga membatasi tanggung jawab pengangkut dalam perjanjian tersebut.
Untuk perjanjian pengangkutan orang adalah ditandai dengan diterbitkannya tanda bukti berupa tiket atau karcis penumpang.

14.Perjanjian Kredit
Perjanjian ini adalah perjanjian penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, ibalan atau pembagian keuntungan.

15.Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Yaitu perjanjian penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran.

16.Perjanjian Kartu Kredit
Yaitu perjanjian menerbitkan katu kredit yang dapat dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang dan jasa.

17.Perjanjian Keagenan
Yaitu perjanjian dimana agen adalah perusahaan yang bertindak atas nama prinsiple untuk kemudian menyalurkannya kepada konsumen dengan mendapatkan komisi. Barang-barang adalah tetap menjadi milik nya si prinsiple.

18.Perjanjian Distributor
Yang mana dalam perjanjian ini, distributor bertindak atas namanya sendiri ia membeli suatu barang dari produsen dan menjualnya kembali kepada konsumen untuk kepentingan sendiri.

19.Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
Perjanjian sewa guna usaha (leasing) ini adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala;

20.Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
Yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri;

21.Perjanjian Modal Ventura
Yaitu perjanjian penyertaan modal usaha dalam suatu perusahaan mitra dalam mencapai tujuan tertentu seperti pengembangan suatu penemuan baru, pengembangan perusahaan awal yang kesulitan modal, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa serta berbagai pengembangan usaha dengan menggunakan teknologi.

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.

Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Adabeberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian


III. PENUTUP
Kesimpulan
Dari apa yang di terangkan diatas dapat kita lihat bahwa perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang di kehendaki oleh dua orang pihak yang membuat suatu perjanjian yang mereka buat merupakan undang-undang bagi mereka untuk dilaksanakan.
Sumber: