TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2
DOSEN : DANANG WIJAYANTO
NAMA : SENOPATI JOHANSYAH ABYADH
NPM : 26211675
KELAS : 3EB25
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat
menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “Ringkasan Tentang
Perpajakan”.
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam
melaksanakan tugas Bahasa Indonesia 2, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam
pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan
segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari
semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan
penulisan makalah ini.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi , 04 November 2013
Senopati Johansyah Abyadh
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bentuk ringkas dari karangan yang masih memperlihatkan sosok
dasr dari aslinya. Inti tidak meninggalkan urutan dasar yang melandasinya.
Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama
bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.
Ringkasan dapat diartikan sebagai suatu hasil merangkum atau
meringkas suatu tulisan atau pembicaraan menjadi suatu uraian yang lebih
singkat dengan perbandingan secara proporsional antara bagian yang dirangkum
dengan rangkumannya.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa itu
Ringkasan ?
1.2.2 Membuat
ringkasan ?
1.2.3 Bagaimana
contoh bentuk ringkasan mengenai pajak ?
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui
apa itu ringkasan
1.3.2 Mengetahui
cara pembuatan ringkasan
1.3.3 Mengetahui
contoh ringkasan mengenai perpajakan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ringkasan
Ringkasan merupakan penyajian singkat dari suatu karangan
asli, sedangkan perbandingan bagian atau bab dari karangan asli secara
proporsional tetap di pertahankan dalam bentuknya yang singkat atau suatu cara
yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang
singkat. Kata précis berarti memotong atau memangkas.
2.2 Langah – Langkah Membuat Ringkasan
- Membaca naskah asli
- Kalau perlu diulang beberapa kali untuk mengetahui kesan
umum tantang karangan itu secara menyeluruh.
Penulis perlu juga
mengetahui maksud pengarang dan sudut pandang pengarang.
- Mencatat gagasan utama.
- Pencatatan itu dilakukan dengan tujuan. Pertama, untuk
tujuan pengamanan agar memudahkan penulis
pada waktu meneliti
kembali apakah pokok-pokok yang dicatat itu penting atau tidak; kedua, catatan
ini
juga akan menjadi
dasar bagi pengolahan selanjutnya. Tujuan terpenting dari pencatatan ini adalah
agar
tanpa ikatan teks
asli, penulis mulai menulis kembali untuk menyusun kembali untuk menyusun
sebuah
ringkasan dengan
mempergunakan pokok-pokok yang telah dicatat.
- Mengadakan reproduksi
- Hal yang harus diperhatikan bahwa dengan catatan tadi, ia
harus menyusun suatu wacana yang jelas dan
dapat diterima akal
sehat, dan sekaligus menggambarkan kembali isi dari karangan aslinya.
- Ketentuan tambahan
- Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ringkasan
itu diterima sebagai suatu tulisan yang baik.
Sebaiknya dalam menyusun ringkasan dipergunakan kalimat
tunggal dari pada kalimat majemuk. Kalimat majemuk menunjukan bahwa ada dua
gagasan atau lebih yang bersifat paralel. Bila kalimat majemuk telitilah
kembali apakah tidak mungkin dijadikan kalimat tunggal.
Bila mungkin ringkaslah kalimat menjadi frasa, frasa menjadi
kata. Begitu pula rangkaian gagasan yang panjang hendaknya diganti dengan suatu
gagasan sentral saja. Jumlah alinea tergantung dari besarnya ringkasan dan
jumlah topik utama yang akan dimasukkan dalam ringkasan. Alinea yang mengandung
ilustrasi, contoh, deskripsi, dan sebagainya dapat dihilangkan, kecuali yang
dianggap penting. Bila mungkin semua keterangan atau kata sifat dibuang.
Kadang-kadang sebuah kata sifat atau keterangan masih dipertahankan untuk
menjelaskan gagasan umum yang tersirat dalam rangkaian keterangan, atau
rangkaian kata sifat yang terdapat dalam naskah.
2.3 Manfaat Membuat
Ringkasan
Karena dengan meringkas kita dapat memudahkan membaca isi
yang penting-penting dengan meringkas kita dapat mengingat lebih mudah, lebih
memahami setelah kita meringkas sehingga tidak mudah lupa.
PENGERTIAN PERPAJAKAN
Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma
hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk
mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib
yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan
undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak
menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung
tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung
dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace
R
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke
sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan,
berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya
untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeet
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang
melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang
dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh
penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut
berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat
dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal
atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara
lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat
maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas
undang-undang
serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber
daya) dari sektor swasta (wajib pajak
membayar pajak) ke
sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan
umum pemerintah dalam rangka menjalankan
fungsi
pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi)
individual oleh pemerintah terhadap pembayaran
pajak yang
dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas
negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup
pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur
atau
melaksanakan
kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
Dasar Hukum Penarikan Pajak
Perpajakan yang berlaku di indonesia ditetapkan dalam sistem
perpajakan sebagai mana diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
· UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan
· UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
· UU No. 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai (PPN)
dan pajak penjualan brang mewah (PPn
BM)
· UU No. 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB)
dan telah diubah dengan UU No. 20
tahun 2000
· UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai yang peraturan
pelaksanaannya diubah dengan peraturan
pemerintah No. 7
tahun 1995 dan terakhir diubah dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2000
2.4 Prinsip - Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai
berikut :
· Prinsip Kepastian (certainty)
· Prinsip Kesamaan (equality), yaitu pemungutan pajak orang
yang berada dalam keadaan yang sama harus
dikenakan pajak yang
sama. Contohnya : “Orang yang mempunyai penghasilan kena pajak”
· Prinsip Kelayakan (convenience), artinya pemungutan pajak
diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada
saat wajib pajak
mempunyai uang. Contohnya “Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah ditagih
pajaknya pada waktu
menerima gaji tersebut pada waktu bersamaan”
· Prinsip Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak
harus lebih kecil daripada hasil pemungutan
pajak tersebut.
2.5 Fungsi Pajak sebagai berikut.
· Fungsi Anggaran (Sumber Penerimaan Negara), berfungsi sebagai sumber utama penerimaan
negara guna
membiayai seluruh
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.
· Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan), berfungsi
sebagai alat pendistribusian pendapatan
masyarakat dan
sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan
masyarakat.
· Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi),
pemungutan pajak untuk membiayai pengeluaran
pengeluaran
pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk
mendorong
produksi dalam negeri
pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku
dan pajak yang tinggi
bagi barang - barang mewah.
· Fungsi Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)
2.6 Jenis - jenis Pajak
a. Menurut golongannya, pajak dibagi menjadi :
· Pajak langsung “Direct Ta”, adalah pajak yang bebannya
harus dibayar oleh subjek pajak atau wajib
pajak, dan tidak
dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya: Pajak Penghasilan (PPh), pajak
bumi dan
bangunan (PBB), dan
pajak kendaraan bermotor (PKB).
· Pajak tidak langsung “Indirect Ta”, adalah pajak yang
bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain,
misalnya pajak
penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai.
b. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi :
· Pajak Negara atau Pusat, adalah pajak yang wewenang
pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat
(Dirjen Pajak),
misalnya Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan
bangunan (PBB).
· Pajak Daerah, adalah pajak yang wewenang pemungutannya
dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I
dan tingkat II.
Misalnya, pajak pertunjukan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor (PKB)
c. Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi :
· Pajak subjektif (bersifat perorangan), adalah pajak yang
pelaksanaannya tidak memerhatikan
kemampuan
dan keadaan pribadi
wajib pajak.
·Pajak objektif (bersifat kebendaan), adalah pajak yang
dalam pelaksanaannya tidak memerhatikan
kemampuan dan keadaan
wajib pajak. Contoh : pajak tontonan, pajak restoran, pajak perhotealan, dll.
2.7 Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia.
Tarif Progresif (meningkat), adalah cara penetapan besarnya
tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin
tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
No. Penghasilan
Kena Pajak Tarif
Pajak
1. s/d Rp.
25.000.000,00 5%
2. Di atas
Rp. 25.000.000,00 sampai Rp. 50.000.000,00 10%
3. Di atas
Rp. 50.000.000,00 sampai Rp. 100.000.000,00 15%
4. Di atas
Rp. 100.000.000,00 sampai Rp. 200.000.000,00 25%
5. Di atas
Rp. 200.000.000,00 35%
Tarif tetap, artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam
nilai rupiah tertentu dan tidak berubah - ubah berapa pun besarnya pendapat.
Contoh penerapan tarif tetap adalah sebagai berikut.
No. Dasar
Pengenaan (Rp) Tarif Pajak (Rp)
1. 10.000.000,00 1.000,00
2. 15.000.000,00 1.000,00
3. 20.000.000,00 1.000,00
4. 25.000.000,00 1.000,00
Tarif Proporsional (sebanding), artinya penetapan tarif
pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menurut persentase tetap dari semua
penghasilan. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
No. Dasar
Pengenaan (Rp) Tarif Pajak Jumlah Pajak (Rp)
1. 10.000.000,00 10% 1.000.000,00
2. 15.000.000,00 10% 1.500.000,00
3. 20.000.000,00 10% 2.000.000,00
Tarif degresif (menurun), artinya penetapan tarif pajak
dengan persentase pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak
semakin besar nilainya.
No. Dasar
Pengenaan (Rp) Tarif Pajak Jumlah Pajak (Rp)
1. 10.000.000,00 10% 1.000.000,00
2. 15.000.000,00 9% 1.500.000,00
3. 20.000.000,00 8% 2.000.000,00
4. 20.000.000,00 7% 2.100.000,00
2.8 Asas Pemungutan Pajak.
· Asas Domisili (tempat tinggal), yaitu cara pemungutan
pajak yang didasarkan pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak.
· Asas Sumber, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan
pada sumber pendapatannya.
· Asas Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang tidak
tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia diwajibkan membayar pajak.
2.9 Pungutan Resmi selain Pajak, yaitu :
· Bea meterai, adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen
dengan menggunakan benda meterai.
· Retribusi, adalah pungutan yang dilakukan sehubungan
dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara
langsung dan nyata kepada pembayar. Misal : iuran parkir, iuran pasar, iuran
jalan tol, dll.
· Cukai, adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang –
barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misal : cukai rokok,
minuman keras, kaset rekaman, dll.
· Bea Ekspor dan Bea Impor, Bea ekspor adalah pungutan resmi
kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri,
berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Sedangkan bea impor adalah pungutan
terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
RINGKASAN
Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Fungsi Pajak
Berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai
seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.
Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan
Cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik
berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula
tarif pajaknya.
Asas Pemungutan Pajak
- Asas Domisili, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan
pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak. - - Asas Sumber, yaitu cara
pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
- Asas Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang tidak
tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia diwajibkan membayar pajak.
Dasar Hukum Penarikan Pajak
Perpajakan yang berlaku di Indonesia ditetapkan dalam sistem
perpajakan sebagai mana diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
· UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan
· UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
· UU No. 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai (PPN)
dan pajak penjualan brang mewah
(PPn-BM)
· UU No. 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB)
dan telah diubah dengan UU No. 20
tahun 2000
· UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai yang peraturan
pelaksanaannya diubah dengan peraturan
pemerintah No. 7
tahun 1995 dan terakhir diubah dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2000
BAB III
P E N U T U P
KESIMPULAN
Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang
panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Dengan kata lain memangkas
hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar
masih tampak jelas.
Beberapa langkah-langkah dalam membuat ringkasan, yaitu :
1. Membaca naskah asli
2. Mencatat gagasan utama
3. Pencatatan dilakukan dengan tujuan
Meringkas memiliki manfaat yang sangat berguna untuk
memahami dan mengetahui dengan mudah isi wacana aslinya, baik dalam penyusunan,
cara penyampaian gagasan dalam bahasa dan susunan yang baik.
Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan
umum.
Referensi :
http://biefirst.blogspot.com/2009/10/pengertian-ringkasan.html
http://firdausauliarahman.blogspot.com/2012/08
http://maksumpriangga.com/pengertian-dasar-dan-ciri-ciri-pajak-definisi-pajak.html
http://biefirst.blogspot.com/2009/10/pengertian-ringkasan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar