BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi adalah lembaga usaha yang
dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia
seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama, dalam
KUHD koperasi didefinisakan “koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak
social” sehingga dalam pengertian ruang lingkup yang seperti itulah banyak
kalangan yang beranggapan koperasi hanya sebuah lembaga yang berusaha untuk
mensejahterakan rakyat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah
salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang
ekonomi.
Sedangkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa
koperasi dipahami secara luas yakni koperasi sebagai salah satu lembaga yang
mengatur tata perekonomian rakyat yang berlandaskan jiwa dan semangat
kebersamaan dan kekeluargaan yang hal tersebut bahwa koperasi diyakini memiliki
karakteristik tersendiri di banding lenbaga lain.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dikemukakan diatas, maka terdapat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana sejarah koperasi Indonesia?
2. Apa prinsip dan konsep koperasi
menurut beberapa tokoh?
3. Apakah pengertian koperasi menurut
beberapa tokoh?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui bagaimana sejarah
koperasi di Indonesia
- Untuk mengetahui prinsip dan konsep
yang digunakan koperasi di Indonesia
- Untuk mengetahui pengertian koperasi
dari beberapa tokoh
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah koperasi indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping
itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana.
Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang
menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah
miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya
yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas
dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan
pengembangan koperasi.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun
1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi
yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang
masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi
masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
2.2
Prinsip dan Konsep Koperasi
a. Dalam Bab
III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Kemandirian;
2) Dalam
mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi
sebagai berikut :
Pendidikan
Perkoperasian
Kerja sama
antar koperasi
Dalam
Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa
prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut,
koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut,
koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
a. Sifat
kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini
mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun.
b. Adanya
prinsip demokrasi.
Prinsip ini
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para
anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut
merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh
international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan
merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut,
koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini
mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun,
sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi.
Adanya
prinsip demikrasi.
Prinsip ini
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggotanya.
Pembagian
sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil
usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota
dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap
koperasi.
Koperasi
bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun
koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan
modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
Prinsip
Kemandirian dari koperasi.
Ini
mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung
kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan,
keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
Selain lima
prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan
prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar
koperasi.
b. Prinsip
Munkner
Hans H.
Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 gagasan umum,
antara lain sebagai berikut :
7 gagasan
umum,diantaranya:
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
Demokrasi
Kekuatan
modal tidak diutamakan
Ekonomi
Kebebasan
Keadilan
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan
12 prinsip
koperasi Munkner :
Keanggotaan
bersifat sukarela
Keanggotaan
terbuka
Pengembangan
anggota
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
Modal yang
berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan
dengan sukarela
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan
anggota
Prinsip-prinsip
yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpadun dari aturan-aturan yang
berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner,
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang
dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan
sesuatu.
c. Prinsip
Koperasi Rochdale
Sebagaimana
telah disinggung diatas, sejarah prinsip koperasi bermula dari prinsip-prinsip
yang dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip itu
adalah sebagai berikut :
Pengawasan
secara demokratis
Keanggotaan
yang terbuka
Bunga atas
modal dibatasi
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral
terhadap politik dan agama
d. Prinsip
Koperasi Raiffeisen
Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan
perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang
pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit “bank rakyat”.
Yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Swadaya
Daerah kerja
terbatas
SHU untuk
cadangan
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya
kepada anggota
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
e. Prinsip
Koperasi Herman Schulze
Di kota lain
di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze
(1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha
lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan
koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di
Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut
prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut
prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota
(urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :
Swadaya
Daerah kerja
tak terbatas
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung
jawab anggota terbatas
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
Pengertian
dari masing-masing prinsip diatas (Herman dan Raiffeisen) adalah :
Swadaya
Swadaya atau
kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat
mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun
asalnya.
Daerah kerja
tak terbatas
Prinsip ini
mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana
masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda
dengan yang diterapkan di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze,
dimana daerah kerja tidak terbatas.
SHU untuk
cadangan
Seluruh SHU
yang diperoleh koperasi dipergunakan dipergunakan dalam memperkuat modal
koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya
koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU
dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada
anggotanya
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini
menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi
tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi dipinggiran
kota dimana tanggung jawab anggota terbatas.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari
prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari
koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus
memperjuangkan kepentingan anggota yang berarti juga kepentingan pengurus.
Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang
pengurusnya mendapatkan imbalan dan jasa.
Usaha hanya
kepada anggota
Prinsip
Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab
tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang
dikembangkan Herman Schulze, koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga
yang bukan anggota
f. Prinsip
Koperasi ICA
Keanggotaan
bersifat terbuka
Pengawasan
dilakukan secara demokratis
Pembagian
sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
Bunga yang
terbatas atas modal
Barang-barang
yang dijual harus dalam bentuk asli
Netral dalam
lapangan politik dan agama
Tata niaga
dijalankan secara tunai
Menyelenggarakan
pendidikan
2.3
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi – fungsi :
fungsi
sosial
fungsi
ekonomi
fungsi
politik
fungsi etika
Berikut adalah beberapa pengertian
koperasi :
A. Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi
UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur
koperasi Indonesia
Koperasi
adalah badan usaha
Koperasi
adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip –
Prinsip Koperasi
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
Keanggotaan
bersifat sukarela
Keanggotaan
terbuka
Pengembangan
anggota
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan
dengan sukarela
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan
anggota
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pengawasan
secara demokratis
Keanggotaan
yang terbuka
Bunga atas
modal dibatasi
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
Barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah
sebagai berikut
:
Swadaya
Daerah kerja
terbatas
SHU untuk
cadangan
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya
kepada anggota
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
Swadaya
Daerah kerja
tak terbatas
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung
jawab anggota terbatas
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut
:
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi 3
:
Sebagian
untuk cadangan
Sebagian
untuk masyarakat
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya
pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
Kerja sama
antar koperasi
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sejarah koperasi itu sendiri berlangsung
sangat panjang di mulai dari pendudukan atau penjajahan belanda sampai jepang.
Dari segi penjajahan tersebut lah tersusun sifat gotngroyong yang
menumbuhkembangkan, rasa saling melindungi. Lebih lebih ketika pendirian
koperasi tiu sendiri, Karen adanya factor ekonomi yang memprihatinkan dari
rakyat, dan koperasi itu sendiri terbangun atas dasar pondasi masyarakat kecil
yang dalam segi perekonomiannya sangat mencekik leher perekonomian.
3.2
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar