BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi berasal dari bahasa inggris, co dan operation. Co berarti
bersama sementara operation berarti usaha. Penggabungan kedua kata ini akan
menghasilkan kata usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi
dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ada beberapa hal yang akan dibahas dalam pembahasan tentang koperasi ini, diantaranya:
Ada beberapa hal yang akan dibahas dalam pembahasan tentang koperasi ini, diantaranya:
1. Tujuan dan fungsi koperasi
2. Jenis-jenis dan bentuk bentuk koperasi
3. pengertian sisa hasil usaha
BAB II
PEMBAHASAN
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
I.
Tujuan koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
"Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan."(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah "koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945".
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi
bertujuan :
·
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai kopegurunya
·
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Dari beberapa tujuan koperasi diatas,
garis besarnya adalah:
1. Mensejahterakan para anggota
koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan
masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian
nasional
II. Fungsi Koperasi
·
Sebagai Koperasi Konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
·
Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan
menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan
bunga yang serendah-rendahnya.
·
Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para
anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta
sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan
memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
·
Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan
dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
* Fungsi koperasi lainnya :
§ Sebagai urat nadi perekonomian
§ Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi di Indonesia
§ Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan
antar sesama warga Indonesia
§ Meningkatkan tingkat pengetahuan
masyarakat akan pengaturan keuangan
§ Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
koperasi
§ Memperkokoh kemandirian rakyat
dibidang perekonomian
§ Mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional
§ Mengembangkan kreatifitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi warga masyarakat
Jenis-jenis
dan Bentuk Koperasi
I.
Jenis-jenis
Koperasi
Penjenisan
koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum
kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan
usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut
ketentuan undang-undang, adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen
barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana
dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen
maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi
yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari.
Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang
keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi
yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha
(Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya
terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian,
pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang
konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core
bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian,
maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk
oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban
masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy,
jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus
harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan
Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan
pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi
tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam
kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan
anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula
memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan
usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota
koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada
perbedaan pelayanan.
Jenis koperasi menurut PP No. 60/1959:
·
Koperasi
Desa
·
Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Peternakan
·
Koperasi
Industri
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
Perikanan
·
Koperasi
Konsumsi
Menurut Teori Klasik:
·
Koperasi
Pemakaian
·
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
·
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
·
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
·
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
·
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No.12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
II.
Bentuk Koperasi
Bentuk
Koperasi
(PP No.60/1959)
:
·
Koperasi Primer
Dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
·
Koperasi Pusat
Koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
·
Koperasi Gabungan
Koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
·
Koperasi Induk
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan
koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi
yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan
-
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi
desa
-
Di tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan pusat Koperasi
-
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
-
Di Ibukota ditumbuhkan Induk
Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer
Koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah
minimalnya 20 orang yangmemiliki kepentingan yang sama.
·
Koperasi Sekunder
Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
Bentuk koperasi menurut UU No.12
tahun 1967:
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16
butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi
primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi
sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Ditinjau
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun waktu.
Dari
aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
2. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut
Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa: “Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d
Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha
koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi
dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari
anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari
pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian
SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam
anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak
anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari
usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari
usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari
kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang
memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU
yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota
koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk
keperluan lainnya.
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah
Pasal 5, ayat 1, UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam
penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.”
BAB
III
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kita sajikan mengenai materi yang menjadi
pokok bahasan dalam makalah ini,
tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah
ini. Saya sangat membutuhkan kritik dan saran yang membangun, demi sempurnanya
makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca.
Saya ucapkan terimakasih.
Daftar Pustaka
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar